Unit Bisnis Pertambang emas Martabe adalah suatu Pertambangan emas yang berdomisil di daerah Sumatera Utara yang tepatnya di daerah kabupaten Tapanuli Selatan kecamatan Batang Toru. Dibangun suatu pertambangan di daerah tersebut pastinya tidak hanya menguntungkan suatu pertambangan tersebut tetapi juga harus bisa memajukan salah satu komuditas misalnya perekonomian suatu daerah tersebut atau dengan memajukan prospek pendidikan dimana perusahaan tersebut dibuka atau dibangun.
Sebenarnya ada dampak negatif dibangunya suatu Pertambangan di lingkungan hutan, dampak nya merupakan Kerusakan suatu lingkungan yang terdiri atas Pencemaran air, Udara, dan Tanah. Masih ada lagi contoh yaitu yang pernah kita dengar Kasus keracunan Logam berat yang Pernah terjadi di daerah SulawesiUtara yang tepatnya nya di daerah Teluk Buyat . Ada lagi sesuatu yang sering kita dengar yaitu B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) yaitu Limbah yang dapat mencemari lingkungan bahkan kita sendiri bisa terkena dampat tersebut.
Oleh sebab itu Pertambangan harus bisa Memperbaiki sistim Pengelohan yang dapat menekan jumlah Limbah yang dihasilkan akibat pengolahan emas dan pemurnian emas. Contohnya Setelah Pengolahan emas terdapat limbah Tailing yang merupakan Produk samping yang tidak berguna yang biasanya terdiri atas kwarsa , kalsit dan berbagai aluminiom silikiat, Didalam limbah tailing ada juga Limbah berbahaya dan beracun yaitu : Merkuri, Timbal, Sianida, Kadmium,Arsen dan lain sebagainya logam yang dali Tailing ini dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pertambangan harus bisa menuntaskan masalah tersebut.Dibukannya suatu Pertambangan Bukan berarti Perusahaan Pertambangan tersebut harus tutup mata terhadap suatu pelestarian hutan, Bukan berarti juga Perusahaan Pertambangan emas tidak melakukan suatu reboisasi di suatu lahan dimana tambang tersebut di buka .Suatu Pertambangan harus membuka suatu Pertambanganan yang berwawasan lingkungan baik dilingkungan dalam Perusahaan maupu di lingkungan luar suatu Pertambangan tetapi masih dikaitakan di satu daerah dimana Pertambangan itu dibangun.
Diterapkan suatu Pertambangan yang berwawasan lingkungan adalah agar suatu Pertambangan yang didirikan tersebut dapat diterima masyarakat sekitar yang bermukim di dekat areal Pertambangan. Diterapkan juga agar dapat membawa Dampak Positif bagi lingkungan sekitar masyarakat.Salah satu contoh yang bisa di terapakan ialah dengan mengetahui keinginan masyarakat sekitar kegiatan Pertambangan yang berkaitan tentang daya dukung Lingkungan atau tentang bagaimana melestarikan Lingkungan di areal kegiatan Pertambangan.
Kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan ini, harus segera dihentikan. Sebab kalau tidak, kerusakan yang timbul semakin parah dan menanggulanginya akan semakin sulit. pertambangan umum Harus bisa bersosialisasi kepada semua pihak baik secara langsung maupun melalui media massa.
Sosialisasi yang diterapkan melalui pemasangan papan pengumuman pada daerah lingkungan Pertambangan dan untuk lebih efektifnya dengan pengawasan dilapangan, pemerintah daerah akan meminta bantuan masyarakat untuk turut serta mengawasi kegiatan penambangan yang dilakukan Pertambangan di daerahnya. Sedangkan penggunaan alat berat bagi tambang berskala Besar harus perlu diawasi.Tidak berlebihan tindakan dan larangan keras ini diberlakukan agar Pertambangan yang didirikan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Untuk menciptakan Pertambangan yang berwawasan Lingkungan, Pihak Pemerintah dan Pertambangan Harus mengawasi Pertambangan rakyat. Karena Tambang Rakyat itu kebanyakan tidak mempunyai izin menambang dan sering kali Pertambangan rakyat itu Tidak ramah Lingkungan, Tidak mementingkan perbaikan lingkungan di daerah dimana mereka menambanag, Jadi solusi nya ialah Pihak Pertambangan Martabe harus bekerja sama dengan Pemerintah daerah setempat Untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Karena kita ketahui bahwa dampak Negatif dari Tambang Liar tersebut adalah sangat merusak lingkungan. Hal ini dikarenakan karena Masyarakat belom memahami sekali tentang bahaya dan dampak yang dihasilkan dari suatu pertambanagan kecil yang meraka bangun. Jadi disini Pihak Pertambangan Martabe harus bisa join dengan pemerintah untuk Memerangi masalah tersebut agar potensi Sumber daya alam tersebut bisa di Panen dengan semana baiknya dan di produksi secara tidak berlebih lebihan .
Salah Satu cara nya ialah dengan Bersosialisai Kepada masyarakat yang membuka tambang tambang Liar tersebut. Bersosialisai maksudnya dengan menjelaskan apa apa aja Dampak negative yang sudah masyarakat lakukan akibat Pertambangan liar. Pihak Pertambangan Martabe dan Pemerintah Daerah harus bisa meyakini masyarakat suapaya mereka bisa atau tidak lagi melakukan Pertambangan liar tersebut dan Segera Menutupnya.
Hal yang sangat penting bagi suatu Pertambangan ialah tentang bagaimana system operasi Pengairan mereka.Sebenarnya kegiatan pertambangan tidak mempengaruhi keberadaan dan debit mata air di 50 meter sekeliling nya asalkan pihak suatu Pertambangan bisa memantau situasi mata air terrsebut.
Jadi intinya ialah yang perlu dilakukan suatu Pertambangan ialah suatu rekomendasi amdal hanya bicara soal revegatasi atau semacam Penghijauan kembali (reboisasi) oleh pihak pertambangan. Setelah suatu sistem reboisasi dirancang atau direncakan maka selanjutnya dilakukan hal semacam reklamasi, kita ketahui bahwa system reklamasi ialah pemulihan lahan agar tetap aman , tidak muda terkena erosi dan kembali ke semula. Jika dulunya sawah maka harus kembali kesawah, jika dulunya ada Hutan jati harus kembali ke Hutan jati.
Hal lain yang bisa dilakukan Pihak pertambangan ialah dengan melakukan remomdel, Remomdel ialah mengubah bekas galian suatu pertambangan dengan danau,Taman, resapan air, Kolam ikan , dan lain sebagainya yang berkaitan tentang Berwawasan lingkungan.
Dengan Rehabiliatasi yang Berkelanjutan ini Maka bisa dikatakan bahwa Pertambangan emas Martabe ialah salah satu pertambangan yang berwawasan Lingkungan yang tidah hanya mengambil keuntungan semata, tetapi melestarikan Lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar